Senin, 30 April 2012

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

     Rutan Klas IIA Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Tehknis (UPT) dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta
Tugas pokok memberikan pelayanan dibidang penahanan untuk kepentingan, penyidikan dan pemeriksaan di bidang pengadilan
Ruang Lingkup  :
  1. Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan
  2. Perawatan Kesejahteraan
  3. Bantuan Hukum dan Penyuluhan
  4. Bimbingan Kegiatan
  5. Keamanan dan ketertiban