Jumat, 30 Maret 2012

Wa Ode Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Tersangka kasus korupsi terkait alokasi anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah 2011, Wa Ode Nurhayati, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1/2012) malam. Kader Partai Amanat Nasional ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Seusai diperiksa Wa Ode langsung dibawa di Rutan Pondok Bambu. Wa Ode keluar sekitar pukul 21.00 dan langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju rutan.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.
KPK menahan Wa Ode Nurhayati atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. JAKARTA, KOMPAS.com

Afriyani Masuk Ruang Isolasi Setibanya di Rutan Pondok Bambu

Afriyani Susanti (29), tersangka pengemudi Xenia maut di kawasan Tugu Tani yang menewaskan 9 orang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama tiga sampai tujuh hari ke depan, Afriyani masuk ke ruang isolasi. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Efrizal saat ditemui Tribunnews.com di Rutan Pondok Bambu.
"Tadi tiba sekitar pukul 15.00 WIB, beliau (Afriyani) tampak sehat," ujarnya, Kamis (22/3/2012).
Afriyani yang juga menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba ini menggunakan kemeja berwarna putih dan celana jeans biru, lengkap dengan kacamata yang selalu dipakainya.
"Langsung masuk ruang isolasi, satu hari penitipan demi mengenal lingkungan baru untuk selanjutnya dipindahkan ke sel yang dimaksud," cerita Efrizal.
Untuk diketahui, mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani menabrak beberapa pejalan kaki di dekat kawasan Tugu Tani, Minggu (22/3/2012) hingga menyebabkan sembilan orang meninggal dan beberapa lainnya luka.
Sebelum kecelakaan maut, Afriyani bersama ketiga temannya mengkonsumsi narkoba.
Akibat perbuatannya, Afriyani dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA