Rabu, 09 Mei 2012

Menkumham Apresiasi "LOPA 1" Buatan Narapidana

Surabaya -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengapresiasi kapal patroli buatan narapidana sebagai sebuah kerja besar hasil kerja sama antara warga binaan, masyarakat (pihak akademisi), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Apresiasi tersebut disampaikan usai Menteri meresmikan dan menaiki Kapal Patroli "LOPA 1" hasil karya warga binaan Lapas Klas I Surabaya pada Jumat (27/4) siang di Telaga Tlocor, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri beserta istri menaiki kapal patroli tersebut didampingi Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, mantan Sekretaris Jenderal Hasanudin Masaile, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Marjaman, serta beberapa staf. Nama "LOPA 1" sendiri diberikan Menteri sebagai penghargaan terhadap mantan Menteri Kehakiman, Baharudin Lopa, karena dianggap sebagai sosok pendekar hukum yang berani, cerdas, dan tanpa pandang bulu, tutur beliau.
Kapal patroli "LOPA 1" merupakan hasil kerja keras 15 warga binaan Lapas Klas I Surabaya dengan bimbingan tenaga ahli dari Fakultas Teknik Program Studi Teknik Perkapalan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kapal tersebut terbuat dari bahan fiberglass berukuran (9,25m x 2,2m) dan berbobot 2 ton.
Kapal yang menghabiskan dana sebesar Rp 430 juta ini berkapasitas 9 penumpang. Dengan dilengkapi 2 buah motor berkekuatan 200 PK, "LOPA 1" mampu mencapai kecepatan 40 knot atau setara dengan 80km/ jam.
Usai mencoba "LOPA 1", Menteri berpendapat bahwa sebaiknya kapal tersebut tidak menggunakan Air Conditioning (AC). "Speedboat tadi betul-betul awal yang baik meskipun belum sempurna dan masih memerlukan perbaikan. Dari segi biaya juga terjangkau."
Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin menyatakan "LOPA 1" akan digunakan sebagai kapal patroli laut di sekitar Pulau Nusakambangan. "Selanjutnya kapal patroli ini akan dikembangkan untuk memantau Lapas-Lapas yang berada di daerah kepulauan Indonesia," tambah Sihabudin.
Peresmian "LOPA 1" ini merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ke-48. Hari Bhakti Pemasyarakatan ini diawali dengan upacara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kemenkumham

MENKUMHAM PIMPIN UPACARA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN

Surabaya - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Jum'at (27/4) memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Ke-48 Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Klas I Surabaya, yang juga dikenal dengan Lapas Porong. Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Wahiduddin Adams, Unsur Muspida Jawa Timur, Kapolda, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Ketua DPRD, Ketua BNN Propinsi Jatim serta undangan lainnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kanwil Jatim dengan sejumlah pihak seperti Perhimpunan Islam Tiohoa, Pasopati Nusantara dan BNNP Jatim terkait pembinaan di Lapas/Rutan.Diberikan juga penghargaan kepada UPT Pemasyarakatan terbaik antara lain Lapas Lumajang Jatim dan Lapas Pasir Pangayangan Riau. Menkumham selanjutnya memberikan penghargaan kepada petugas yang telah berhasil melakukan pencegahan narkoba di Lapas/Rutan serta kepada rohaniawan yang telah melakukan pembinaan. Penghargaan juga diberikan kepada Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, Lapas Klas I Malang dan Lapas Bondowoso yang telah meraih ISO.


Menkumham dalam sambutannya berterima kasih kepada petugas pemasyarakatan yang telah bekerja keras, kompeten dan berintegritas. "Ini merupakan momentum instropeksi utk mencapai tujuan kedepan," tutur Menkumham.Menteri menjelaskan bahwa tema tahun ini adalah "membangun optimisme Pemasyarakatan produktif. Tema ini punya makna dua. Pertama, aparatur harus kreatif, inovatif bukan hanya rutinitas. Kedua: program pembinaan agar Warga Pembinaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berintegrasi dengan masyarakat melalui kreativitas.

Implementasinya, lanjut Amir, berkaitan dengan tiga hal yakni komitmen petugas, pelatihan bekerja serta artisipasi masyarakat secara aktif dengan tetap memperhatikan independensi. "Saya sudah lihat bahwa pemasyarakatan mampu membuat kreativitas. Contohnya Lapas klas IIa padang mampu membuat tiang listrik, panel, dan dll. Di tempat lain ada batik, cinderamata. Lapas Porong mampu membuat mubeler dan kapal patroli yang hari ini akan saya resmikan penggunaannya,".

Namun demikian, Menkumham mengingatkan bahwa saat ini ada hal yang harus diselesaikan yakni tentang peredaran narkoba di Lapas/Rutan. "Ada 98 kali kasus peredaran narkoba tahun ini. Banyak sitaan. Petugas juga ada yang terlibat. Tahun 2011 lalu ada 27 petugas yang diberi hukuman berat karena terlibat. Lapas belum steril dari narkoba, tapi tidak benar bila dikendalikan oleh lapas/rutan. Lapas dan rutan tidak identik dengan peredaran narkoba," tandasnya.


Jajaran pas, dengan segala keterbatasan terus berperang melawan narkoba, dengan kondisi seperti ini Pemasyarakatan tidak ada toleransi dengan narkoba. "Kita membuka diri dengan institusi manapun dalam perang melawan narkoba, tapi tetap menjunjung harkat, martabat dan jati diri," lanjut Menkumham. Amir berpesan agar tetap menjadi pribadi pejuang, mandiri, istikomah, mengedepankan pengorbanan, pengabduan, integritas dan komitmen. "Saya terimakasih kepada pihak lain yang telah turut serta kepada UPT PAS," ujarnya."Mari bersama satukan tekad, jauhkan korupsi. Selamat kepada yang berprestasi," tutup Menkumham. Kemenkumham

Bersertifikat Bebas Narkoba dan Ramah Bayi, Menkumham Serukan Lapas Wanita Klas IIA Malang Patut Jadi Lapas Percontohan

Malang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Malang patut menjadi Lapas Percontohan berkat program-programnya dan sertifikasi bebas narkoba dari BNN Malang. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin saat melakukan kunjungan ke Lapas yang dihuni 388 warga binaan tersebut pada Sabtu (28/04).
Tak berlebihan bila Menteri mengapresiasi Lapas Wanita Klas IIA Malang, sebab pengelolaan warga binaan di Lapas tersebut memang terarah. Warga binaan diberikan kegiatan-kegiatan positif dalam bentuk membuat kerajinan, seperti peci, batik, dan karpet. Menteri bahkan membeli karpet yang hampir rampung dibuat warga binaan seharga Rp 4,5 juta.
Sementara itu, sertifikat bebas narkoba yang diberikan BNN merupakan hasil tes urin mendadak yang dilakukan BNN Malang pada 24 April lalu. Hasilnya, tidak satupun narapidana yang memakai narkotika dan obat-obatan terlarang.
Lapas Wanita memang memberikan khas tersendiri dibanding Lapas Pria. Sebab, suara tangis dan tawa bayi pasti menghiasi Lapas Wanita. Seperti pula yang terjadi di Lapas Wanita Klas IIA Malang ini. Menteri terkesima dengan adanya blok khusus warga binaan yang memiliki bayi.
Pada blok khusus tersebut, narapidana dan ibu bisa tidur bersama dalam sebuah ranjang. Anak-anak juga bisa beraktivitas sebab di luar kamar terdapat taman bermain. Hal ini merupakan pertimbangan manusiawi yang membuat hak bayi untuk mendapatkan ASI Ekslusif tidak terenggut.
Kunjungan Menteri kali ini merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke-48 yang dirayakan di Lapas Kelas I Surabaya sehari sebelumnya. Turut mendampingi Menteri yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, dan Kakanwil Kemenkumham Jatim Mashudi. Kemenkumham

KPK: Meringankan Wa Ode atau Tidak, Terserah Menkeu

JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati untuk memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowadodjo sebagai saksi meringankan. Namun, KPK menyatakan pemeriksaan itu tergantung dari Agus sendiri.

"Tentunya terserah dari Menkeunya, apakah dia bersedia memberikan keterangan yang meringankan untuk tersangka atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (8/5).

Menurut Johan, pihaknya kemungkinan akan segera mengirimkan surat permintaan itu ke Agus. Rencananya, surat itu akan dilayangkan pada Rabu (9/5) besok.
Sebelumnnya, Wa Ode meminta kepada KPK untuk dihadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan atas kasus yang menderannya. Menurut Wa Ode permintaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari Senin (7/5).

"Kepada penyidik, saya meminta bahwa saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan Undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah bukan daerah. Artinya berapa daerah yang terima dan dapat itu pemerintah. Karena saya hanya anggota banggar," ucap Wa Ode.

Wa Ode  juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Harry dan Pramudjo untuk menjadi saksi. Permintaan terhadap kedua pejabat tersebut menurut Wa Ode untuk menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID. Republika

Wa Ode Siap Lakukan Pembuktian Terbalik, Bantah Hartanya Hasil Korupsi

Jakarta Wa Ode Nurhayati, menyangkal uang miliknya yang disita KPK merupakan hasil korupsi. Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) ini pun siap untuk melakukan pembuktian terbalik di pengadilan.

"Itu dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR, seperti (usaha) konveksi," kata Wa Ode.

Wa Ode mengatakan, usaha jual beli mobil yang dimilikinya ada sebelum menjadi anggota DPR. Menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar miliknya itu bukanlah hasil tindak pidana korupsi.

Atas usaha pribadinya tersebut, menurut Wa Ode, terjadi transaksi usaha melalui rekeningnya yang mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1-Rp 2 miliar setiap bulannya.

"Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diizinkan sebagai anggota DPR. Kan ada usaha yg tidak diizinkan sebagai anggota DPR, misalnya mengerjakan proyek yang uangnya dari APBN, APBD, kalau saya tidak, saya murni jualan," jelas politisi asal
PAN ini.

Wa Ode akan membeberkan detail transaksi rekeningnya itu dalam proses persidangan nanti. Wa Ode juga menyampaikan, penyidik KPK hari ini memeriksanya seputar rekeningnya, baik yang untuk bisnis maupun rekening pribadi.

"Mandiri prioritas, dan rekening dollar, itu yang diperiksa," ujarnya. detikNews

Jumat, 04 Mei 2012

SEJARAH SINGKAT

Rutan Klas IIA Jakarta Timur, atau yang lebih di kenal dengan Rutan Pondok Bambu berlokasi di Jalan Pengeran Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur. Rutan ini didirikan pada tahun 1974 oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) DKI Jakarta. Pada awal didirikanya Rumah Tahanan ini ditujukan bagi para pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma, gelandangan, dan pengemis. Rutan Pondok Bambu berdiri di atas tanah seluas ±14.586 m², yang berstatus hak pinjam pakai dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu blok karantina, dan satu blok isolasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 20 September 1985 bangunan tersebut kemudian dialih fungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur yang memiliki kapasitas hunian 504 orang, setelah dilakukan renovasi Blok E menjadi dua lantai dengan kapasitas hunian 619. Adapun wilayah cakupan hukum Rutan Klas IIA Jakarta Timur meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cikarang dan Bekasi yang khusus untuk menampung titipan tahanan wanita dan anak-anak pria di bawah 18 tahun.

Herlin Candrawati: Mengubah Moral Secara Perlahan

Sebagai Kepala Rumah Tahanan Klas IIA Jakarta Timur, Herlin Candrawati begitu termotivasi saat mengadakan training ESQ dua angkatan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, yaitu pada Senin-Kamis, 22-25 Agustus 2011.
Herlin mengaku, semuanya berawal ketika dirinya menjadi peserta pada training ESQ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Menurutnya, training ESQ dapat menghilangkan sifat keras hati pada dirinya, contohnya sikap arogan. Pelatihan ini menyadarkannya tentang begitu pentingnya memperbanyak amal shalih, karena ketika manusia meninggal dunia tidak akan membawa apa-apa, kecuali hanya amal ibadah.
“Motivasi seperti ini perlu sekali untuk pembinaan mental warga binaan, karena saya yakin dengan mengadakan training ESQ di bulan Ramadhan bisa menambah bekal mereka,” ungkap Herlin ketika ditemui di Rutan Pondok Bambu, Senin (22/8) silam.
Rutan Pondok Bambu didominasi oleh warga binaan yang terlibat kasus narkoba yang jumlahnya sekitar 50%. Selebihnya terlibat kasus kriminal, seperti pencurian, trafficking (perdagangan manusia), pembunuhan, dan sebagainya. Ironisnya kebanyakan dari mereka yang terlibat kasus narkoba masih tergolong muda.
“Program saya untuk pembinaan mental warga binaan memang saya utamakan training ESQ. Paling tidak dengan kegiatan ini bisa mengingatkan kembali tentang jati diri mereka. Saya berharap yang dulu sudah pernah dilakukan, ketika sampai di sini paling tidak (mereka) sadar agar tidak melakukan kesalahan di masa lalu lagi,” paparnya.
Herlin berharap agar dengan pelatihan ini warga binaan yang telah mengikuti training ESQ dapat memberikan manfaat kepada yang lainnya. Herlin juga berharap agar para petugas yang juga mengikuti training ESQ dapat menyadari pentingnya saling menghargai sesama, khususnya warga binaan, dengan tidak bersikap arogan.
“Saya ingin mengubah sifat dan moral mereka secara perlahan. ESQ ini bagian dari proses pembinaan mental warga binaan dan petugas Rutan,” ungkapnya.
Herlin berharap kegiatan ini dilanjutkan dengan pembinaan, misalnya dengan mengadakan GEMAH 165 (Gerakan Menghafal Asmaul Husna). http://esq-news.com

Ini Jawaban Karutan Pondok Bambu Soal Ancaman Rosa

Kepala Rumah Tahanan Kelas II-A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Herlin Candrawati, akhirnya angkat bicara soal ancaman pembunuhan terhadap terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang.
Herlin mengaku tidak mengetahui adanya tamu yang mengunjungi Rosa. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal ancaman pembunuhan terhadap Rosa.
"Tentang ancaman tamu itu, saya memang tidak tahu, dan memang saya tidak mendapat laporan apapun bahwa malam itu ada tamu," papar Herlin Candrawati saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemkumham) DKI Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Herlin mengungkapkan, setiap ada tamu yang berkunjung ke Rutan Pondok Bambu, maka petugas akan mengonfirmasi terlebih dulu pada tahanan.
"Kami selalu tanya lagi (pada tahanan), apakah akan menerima atau tidak. Namun, dari awal sampai sekarang yang bersangkutan (Rosa) tidak membuat daftar tamu yang dikehendaki atau yang tidak dikehendaki," tegasnya.
Gara-gara kasus itu, Herlin dipanggil Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Taswem Tarib. Herlin pun mengakui keterbatasan dirinya sebagai seorang kepala Rutan.
"Tugas saya sebagai kepala rutan tidak mungkin dong harus mengontrol satu orang saja soal kunjungan. Yang tahu persis berapa orang pengunjung, ya staf saya. Dan kondisinya pada malam itu tidak tercatat," tutur Herlin.(*). TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Senin, 30 April 2012

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

     Rutan Klas IIA Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Tehknis (UPT) dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta
Tugas pokok memberikan pelayanan dibidang penahanan untuk kepentingan, penyidikan dan pemeriksaan di bidang pengadilan
Ruang Lingkup  :
  1. Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan
  2. Perawatan Kesejahteraan
  3. Bantuan Hukum dan Penyuluhan
  4. Bimbingan Kegiatan
  5. Keamanan dan ketertiban
DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang No. 1 Tahun1946 tentang KUHP
  2. Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76 dan tambahan Negara No. 3208)
  3. PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Hukum Acara Pidana 
  4. Undang – Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Kesejahteraan Anak 
  5. Undang – Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Peradilan Pemasyarakatan 
  6. Undang – Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
  7. Undang – Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia 
  8. Standart Minimum Rules (SMR) 
  9. Petunjuk Pelaksanaan Nomor E.76-UM.01.06 Tahun 1986 tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara 
  10. PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan 
  11. PP No. 32 Tahun 1999  tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan 
  12. PP No. 58 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan 
  13. PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

OLAH RAGA

Pembinaan olah raga dilaksanakan setiap hari yaitu senam pagi dan khususnya hari Rabu dan Jum’at dilakukan kegiatan oleh raga bola Volly, Badminton, Tenis Meja, dll.
KETRAMPILAN

Pembinaan Kemandirian Latihan Ketrampilan : Menjahit, Menyulam, Merangkai Bunga
KEROHANIAN

Pembinaan mental kerohani bekerjasama dengan Kementrian Agama, Yayasan Al-Azhar, Yatana, Kodi DKI, Majelis, Qolbu Salim, Yayasan Istiqlal, FKOMI, Yayasan An-Nur,dll, (Islam). Kairos, Kasih Samaria, Bethany Khatolik,, GPIB, YPPII, YPKBP, ADVENT, GPDI, Samarintan, dll. (Nasrani). Yayasan Tri Dharma (Budha).
 KEMASYARAKATAN


Pembinaan intelektual dan wawasan kebangasaan melalui : Penyuluhan Hukum, mengikut sertakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti upacara hari nasional, kepramukaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta melatih kedisiplinan.
Pembinaan Kemasyarakatan / Sosial : Untuk menunjang System Pemasyarakatan yaitu memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai individu dan anggota masyarakat, meka dalam melaksanakan program tersebut kepada WBP diberikan : Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi, Pelepasan Bersyarat (PB), dll.
SASARAN

A. Perawatan dan pembinaan : Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sikap dan perilaku, profesionalisme, ketrampilan, serta peningkatan kesehatan jasmani dan rohani

B.   Pelaksanaan : Penigkatan program integrasi sosial, berupa pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, isi hunian sesuai dengan kapasitas yang ideal, menurunkan tingkat pelarian dan gangguan kamtib, menurunnya angka residivis, prosentasi angka kematian dan sakit sama dengan prosentase yang ada di masyarakat, percepatan program layanan kunjungan, layanan informasi serta koordinasi
      dengan instasi terkait dengan baik.
TUJUAN

A.      Membentuk Warga Binaan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab

B.      Memberikan jaminan perlindungan hak tahanan yang di tahan di Rutan dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di siding pengadilan
V I S I
“Terciptanya pelayanan prima dalam mendukung tegaknya Supremasi Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia Warga Binaan Pemasyarakatan menuju manusia mandiri”

M I S I
“Melakukan Pelayanan, Perawatan dan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pelaksanaan System Pengamanan menuju Rutan yang aman dan tertib”
TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN

  1. Kami Petugas Pemasyarkatan adalah abdi hukum pembina dan pembimbing pelanggar hukum serta Pengayom masyarakat.
  2. Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam melaksakan tugas
  3. Kami Petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri tauladan dalam mewujudkan System Pemasyarakatan

 

Minggu, 29 April 2012

LOMBA MASAK NASI GORENG
"CITA RASA KEBERSAMAAN"

Dalam rangka memperingati HUT Pemasyarakatan





Jumat, 30 Maret 2012

Wa Ode Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Tersangka kasus korupsi terkait alokasi anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah 2011, Wa Ode Nurhayati, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1/2012) malam. Kader Partai Amanat Nasional ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Seusai diperiksa Wa Ode langsung dibawa di Rutan Pondok Bambu. Wa Ode keluar sekitar pukul 21.00 dan langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju rutan.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.
KPK menahan Wa Ode Nurhayati atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengalokasian Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. JAKARTA, KOMPAS.com

Afriyani Masuk Ruang Isolasi Setibanya di Rutan Pondok Bambu

Afriyani Susanti (29), tersangka pengemudi Xenia maut di kawasan Tugu Tani yang menewaskan 9 orang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama tiga sampai tujuh hari ke depan, Afriyani masuk ke ruang isolasi. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Efrizal saat ditemui Tribunnews.com di Rutan Pondok Bambu.
"Tadi tiba sekitar pukul 15.00 WIB, beliau (Afriyani) tampak sehat," ujarnya, Kamis (22/3/2012).
Afriyani yang juga menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba ini menggunakan kemeja berwarna putih dan celana jeans biru, lengkap dengan kacamata yang selalu dipakainya.
"Langsung masuk ruang isolasi, satu hari penitipan demi mengenal lingkungan baru untuk selanjutnya dipindahkan ke sel yang dimaksud," cerita Efrizal.
Untuk diketahui, mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Afriyani menabrak beberapa pejalan kaki di dekat kawasan Tugu Tani, Minggu (22/3/2012) hingga menyebabkan sembilan orang meninggal dan beberapa lainnya luka.
Sebelum kecelakaan maut, Afriyani bersama ketiga temannya mengkonsumsi narkoba.
Akibat perbuatannya, Afriyani dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Sabtu, 04 Februari 2012

Kepala Keamanan Rutan Pondok Bambu Bantah Rosa Diancam


Kepala Keamanan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Christo Toar membantah pernyataan terpidana kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manullang yang mengaku menerima tiga kali ancaman dari pengunjung di luar jam besuk selama ditahan di rutan tersebut.
"Ketika sudah berada di depan seorang yang kami anggap orang besar, saya arahkan ke ruangan saya dan saya tanyakan kepada ibu (Rosa), bersedia nggak bertemu dengan tamu, dia bilang bersedia. Mungkin yang saya ambil itu yang salah dan sudah saya laporkan kepada Kanwil," tutur Christo saat  yang ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemkumham) DKI Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Christo menuturkan bahwa, Rosa hanya satu kali menerima tamu yang membesuk di luar jam besuk. Peristiwa tersebut terjadi pada, Jumat (30/12/2011). Diakui, saat itu dirinya mengizinkan seorang anggota DPR RI berinisial N, bertemu Rosa Kepala Rutan dan Kepala Kanwil.
Lebih lanjut Christo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena menganggap anggota DPR, sebagai orang besar, dan juga merupakan mitra dari rutan. Christo mengaku berada dalam posisi yang dilematis. Namun, ditegaskan Christo, pertemuan tersebut terjadi karena Rosa mengizinkan.
"Selama 30 hingga 45 menit Rosa menerima tamu, saya tidak melihat gelagat adanya ancaman, walau tidak selalu berada dalam satu ruangan, keduanya terlihat akrab dan obrolannya diselingi dengan tertawaan," jelas Christo.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Senin, 30 Januari 2012

Nasir Juga Kunjungi Rosa di Rutan Pondok Bambu

Terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang pernah mendapat kunjungan rahasia dari seseorang di malam hari awal Januari lalu di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Rosa mengaku diancam dalam pertemuan itu.
Saat itu kuasa hukum Rosa tak mau mengungkapkan identitas tamu Rosa yang cukup dikenal publik tersebut. Namun, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, tamu itu adalah Nasir, adik dari Nazaruddin.
"Iya benar," ujar Denny kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2012) ketika ditanaya apakah tamu tersebut Nasir.
Sebelumnya, dalam jumpa pers Denny juga sempat mempertanyakan apakah kedatangan Nasir di Rutan Cipinang untuk bertemu Nazaruddin juga bertujuan yang sama seperti yang terjadi pada Rosa. Apalagi dilakukan di malam hari dengan waktu yang tidak sesuai dengan aturan jam besuk rutan.
"Saudara Nasir salah satu anggota DPR komisi III selalu berkunjung di luar jam kunjungan. Apakah ini mengulang apa yang terjadi di rutan Pondok Bambu, saat dia mendatangi tempat Mindo. Tapi untuk itu sudah kami tertibkan. Kalau ini, mereka mengaku datang, karena Nazaruddin sakit. Tapi kenapa harus malam hari, di luar jam kunjung," tutur Denny.
Nasir berkunjung ke Rutan Cipinang menemui Nazaruddin dengan mengatasnamakan diri anggota Komisi III DPR. Menurut Denny hal tersebut melanggar aturan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, pimpinan dan anggota Komisi III DPR memang memiliki kartu khusus untuk akses masuk ke seluruh Lembaga Pemasyarakatan di luar jam berkunjung. Namun, kata Nasir, kartu khusus tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang diketahui, kuasa hukum Rosa sebelumnya, Mohamad Iskandar, menyebut pihak yang mengancam kliennya adalah orang suruhan M. Nazaruddin. Ia menyebut orang itu berinisial Nsr dan Hsm. Menurutnya, Rosa juga mengatakan telah tiga kali didatangi sejumlah orang untuk menandatangani sebuah dokumen yang berisi pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi terkait kasus terdakwa M Nazaruddin. Setelah muncul pengakuan itu, sejak Rabu (11/1/2012) malam, Rosa menginap di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).JAKARTA, KOMPAS.com