TUJUAN
A. Membentuk Warga Binaan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab
B. Memberikan jaminan perlindungan hak tahanan yang di tahan di Rutan dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di siding pengadilan