SEJARAH SINGKAT
Rutan Klas IIA Jakarta Timur, atau yang lebih di kenal dengan Rutan Pondok Bambu berlokasi di Jalan Pengeran Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur. Rutan ini didirikan pada tahun 1974 oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) DKI Jakarta. Pada awal didirikanya Rumah Tahanan ini ditujukan bagi para pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma, gelandangan, dan pengemis. Rutan Pondok Bambu berdiri di atas tanah seluas ±14.586 m², yang berstatus hak pinjam pakai dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu blok karantina, dan satu blok isolasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 20 September 1985 bangunan tersebut kemudian dialih fungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur yang memiliki kapasitas hunian 504 orang, setelah dilakukan renovasi Blok E menjadi dua lantai dengan kapasitas hunian 619. Adapun wilayah cakupan hukum Rutan Klas IIA Jakarta Timur meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cikarang dan Bekasi yang khusus untuk menampung titipan tahanan wanita dan anak-anak pria di bawah 18 tahun.