Senin, 30 April 2012

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

     Rutan Klas IIA Jakarta Timur merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Tehknis (UPT) dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah DKI Jakarta
Tugas pokok memberikan pelayanan dibidang penahanan untuk kepentingan, penyidikan dan pemeriksaan di bidang pengadilan
Ruang Lingkup  :
  1. Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan
  2. Perawatan Kesejahteraan
  3. Bantuan Hukum dan Penyuluhan
  4. Bimbingan Kegiatan
  5. Keamanan dan ketertiban
DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang No. 1 Tahun1946 tentang KUHP
  2. Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76 dan tambahan Negara No. 3208)
  3. PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Hukum Acara Pidana 
  4. Undang – Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Kesejahteraan Anak 
  5. Undang – Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Peradilan Pemasyarakatan 
  6. Undang – Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
  7. Undang – Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia 
  8. Standart Minimum Rules (SMR) 
  9. Petunjuk Pelaksanaan Nomor E.76-UM.01.06 Tahun 1986 tentang Perawatan Tahanan Rumah Tahanan Negara 
  10. PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan 
  11. PP No. 32 Tahun 1999  tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan 
  12. PP No. 58 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tangung Jawab Perawatan Tahanan 
  13. PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

OLAH RAGA

Pembinaan olah raga dilaksanakan setiap hari yaitu senam pagi dan khususnya hari Rabu dan Jum’at dilakukan kegiatan oleh raga bola Volly, Badminton, Tenis Meja, dll.
KETRAMPILAN

Pembinaan Kemandirian Latihan Ketrampilan : Menjahit, Menyulam, Merangkai Bunga
KEROHANIAN

Pembinaan mental kerohani bekerjasama dengan Kementrian Agama, Yayasan Al-Azhar, Yatana, Kodi DKI, Majelis, Qolbu Salim, Yayasan Istiqlal, FKOMI, Yayasan An-Nur,dll, (Islam). Kairos, Kasih Samaria, Bethany Khatolik,, GPIB, YPPII, YPKBP, ADVENT, GPDI, Samarintan, dll. (Nasrani). Yayasan Tri Dharma (Budha).
 KEMASYARAKATAN


Pembinaan intelektual dan wawasan kebangasaan melalui : Penyuluhan Hukum, mengikut sertakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti upacara hari nasional, kepramukaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta melatih kedisiplinan.
Pembinaan Kemasyarakatan / Sosial : Untuk menunjang System Pemasyarakatan yaitu memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai individu dan anggota masyarakat, meka dalam melaksanakan program tersebut kepada WBP diberikan : Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi, Pelepasan Bersyarat (PB), dll.
SASARAN

A. Perawatan dan pembinaan : Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sikap dan perilaku, profesionalisme, ketrampilan, serta peningkatan kesehatan jasmani dan rohani

B.   Pelaksanaan : Penigkatan program integrasi sosial, berupa pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, isi hunian sesuai dengan kapasitas yang ideal, menurunkan tingkat pelarian dan gangguan kamtib, menurunnya angka residivis, prosentasi angka kematian dan sakit sama dengan prosentase yang ada di masyarakat, percepatan program layanan kunjungan, layanan informasi serta koordinasi
      dengan instasi terkait dengan baik.
TUJUAN

A.      Membentuk Warga Binaan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab

B.      Memberikan jaminan perlindungan hak tahanan yang di tahan di Rutan dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di siding pengadilan
V I S I
“Terciptanya pelayanan prima dalam mendukung tegaknya Supremasi Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia Warga Binaan Pemasyarakatan menuju manusia mandiri”

M I S I
“Melakukan Pelayanan, Perawatan dan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pelaksanaan System Pengamanan menuju Rutan yang aman dan tertib”
TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN

  1. Kami Petugas Pemasyarkatan adalah abdi hukum pembina dan pembimbing pelanggar hukum serta Pengayom masyarakat.
  2. Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam melaksakan tugas
  3. Kami Petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri tauladan dalam mewujudkan System Pemasyarakatan

 

Minggu, 29 April 2012

LOMBA MASAK NASI GORENG
"CITA RASA KEBERSAMAAN"

Dalam rangka memperingati HUT Pemasyarakatan