Rabu, 09 Mei 2012

Menkumham Apresiasi "LOPA 1" Buatan Narapidana

Surabaya -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengapresiasi kapal patroli buatan narapidana sebagai sebuah kerja besar hasil kerja sama antara warga binaan, masyarakat (pihak akademisi), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Apresiasi tersebut disampaikan usai Menteri meresmikan dan menaiki Kapal Patroli "LOPA 1" hasil karya warga binaan Lapas Klas I Surabaya pada Jumat (27/4) siang di Telaga Tlocor, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri beserta istri menaiki kapal patroli tersebut didampingi Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, mantan Sekretaris Jenderal Hasanudin Masaile, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Marjaman, serta beberapa staf. Nama "LOPA 1" sendiri diberikan Menteri sebagai penghargaan terhadap mantan Menteri Kehakiman, Baharudin Lopa, karena dianggap sebagai sosok pendekar hukum yang berani, cerdas, dan tanpa pandang bulu, tutur beliau.
Kapal patroli "LOPA 1" merupakan hasil kerja keras 15 warga binaan Lapas Klas I Surabaya dengan bimbingan tenaga ahli dari Fakultas Teknik Program Studi Teknik Perkapalan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kapal tersebut terbuat dari bahan fiberglass berukuran (9,25m x 2,2m) dan berbobot 2 ton.
Kapal yang menghabiskan dana sebesar Rp 430 juta ini berkapasitas 9 penumpang. Dengan dilengkapi 2 buah motor berkekuatan 200 PK, "LOPA 1" mampu mencapai kecepatan 40 knot atau setara dengan 80km/ jam.
Usai mencoba "LOPA 1", Menteri berpendapat bahwa sebaiknya kapal tersebut tidak menggunakan Air Conditioning (AC). "Speedboat tadi betul-betul awal yang baik meskipun belum sempurna dan masih memerlukan perbaikan. Dari segi biaya juga terjangkau."
Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin menyatakan "LOPA 1" akan digunakan sebagai kapal patroli laut di sekitar Pulau Nusakambangan. "Selanjutnya kapal patroli ini akan dikembangkan untuk memantau Lapas-Lapas yang berada di daerah kepulauan Indonesia," tambah Sihabudin.
Peresmian "LOPA 1" ini merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ke-48. Hari Bhakti Pemasyarakatan ini diawali dengan upacara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kemenkumham

MENKUMHAM PIMPIN UPACARA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN

Surabaya - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Jum'at (27/4) memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Ke-48 Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Klas I Surabaya, yang juga dikenal dengan Lapas Porong. Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Wahiduddin Adams, Unsur Muspida Jawa Timur, Kapolda, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Ketua DPRD, Ketua BNN Propinsi Jatim serta undangan lainnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kanwil Jatim dengan sejumlah pihak seperti Perhimpunan Islam Tiohoa, Pasopati Nusantara dan BNNP Jatim terkait pembinaan di Lapas/Rutan.Diberikan juga penghargaan kepada UPT Pemasyarakatan terbaik antara lain Lapas Lumajang Jatim dan Lapas Pasir Pangayangan Riau. Menkumham selanjutnya memberikan penghargaan kepada petugas yang telah berhasil melakukan pencegahan narkoba di Lapas/Rutan serta kepada rohaniawan yang telah melakukan pembinaan. Penghargaan juga diberikan kepada Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, Lapas Klas I Malang dan Lapas Bondowoso yang telah meraih ISO.


Menkumham dalam sambutannya berterima kasih kepada petugas pemasyarakatan yang telah bekerja keras, kompeten dan berintegritas. "Ini merupakan momentum instropeksi utk mencapai tujuan kedepan," tutur Menkumham.Menteri menjelaskan bahwa tema tahun ini adalah "membangun optimisme Pemasyarakatan produktif. Tema ini punya makna dua. Pertama, aparatur harus kreatif, inovatif bukan hanya rutinitas. Kedua: program pembinaan agar Warga Pembinaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berintegrasi dengan masyarakat melalui kreativitas.

Implementasinya, lanjut Amir, berkaitan dengan tiga hal yakni komitmen petugas, pelatihan bekerja serta artisipasi masyarakat secara aktif dengan tetap memperhatikan independensi. "Saya sudah lihat bahwa pemasyarakatan mampu membuat kreativitas. Contohnya Lapas klas IIa padang mampu membuat tiang listrik, panel, dan dll. Di tempat lain ada batik, cinderamata. Lapas Porong mampu membuat mubeler dan kapal patroli yang hari ini akan saya resmikan penggunaannya,".

Namun demikian, Menkumham mengingatkan bahwa saat ini ada hal yang harus diselesaikan yakni tentang peredaran narkoba di Lapas/Rutan. "Ada 98 kali kasus peredaran narkoba tahun ini. Banyak sitaan. Petugas juga ada yang terlibat. Tahun 2011 lalu ada 27 petugas yang diberi hukuman berat karena terlibat. Lapas belum steril dari narkoba, tapi tidak benar bila dikendalikan oleh lapas/rutan. Lapas dan rutan tidak identik dengan peredaran narkoba," tandasnya.


Jajaran pas, dengan segala keterbatasan terus berperang melawan narkoba, dengan kondisi seperti ini Pemasyarakatan tidak ada toleransi dengan narkoba. "Kita membuka diri dengan institusi manapun dalam perang melawan narkoba, tapi tetap menjunjung harkat, martabat dan jati diri," lanjut Menkumham. Amir berpesan agar tetap menjadi pribadi pejuang, mandiri, istikomah, mengedepankan pengorbanan, pengabduan, integritas dan komitmen. "Saya terimakasih kepada pihak lain yang telah turut serta kepada UPT PAS," ujarnya."Mari bersama satukan tekad, jauhkan korupsi. Selamat kepada yang berprestasi," tutup Menkumham. Kemenkumham

Bersertifikat Bebas Narkoba dan Ramah Bayi, Menkumham Serukan Lapas Wanita Klas IIA Malang Patut Jadi Lapas Percontohan

Malang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Malang patut menjadi Lapas Percontohan berkat program-programnya dan sertifikasi bebas narkoba dari BNN Malang. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin saat melakukan kunjungan ke Lapas yang dihuni 388 warga binaan tersebut pada Sabtu (28/04).
Tak berlebihan bila Menteri mengapresiasi Lapas Wanita Klas IIA Malang, sebab pengelolaan warga binaan di Lapas tersebut memang terarah. Warga binaan diberikan kegiatan-kegiatan positif dalam bentuk membuat kerajinan, seperti peci, batik, dan karpet. Menteri bahkan membeli karpet yang hampir rampung dibuat warga binaan seharga Rp 4,5 juta.
Sementara itu, sertifikat bebas narkoba yang diberikan BNN merupakan hasil tes urin mendadak yang dilakukan BNN Malang pada 24 April lalu. Hasilnya, tidak satupun narapidana yang memakai narkotika dan obat-obatan terlarang.
Lapas Wanita memang memberikan khas tersendiri dibanding Lapas Pria. Sebab, suara tangis dan tawa bayi pasti menghiasi Lapas Wanita. Seperti pula yang terjadi di Lapas Wanita Klas IIA Malang ini. Menteri terkesima dengan adanya blok khusus warga binaan yang memiliki bayi.
Pada blok khusus tersebut, narapidana dan ibu bisa tidur bersama dalam sebuah ranjang. Anak-anak juga bisa beraktivitas sebab di luar kamar terdapat taman bermain. Hal ini merupakan pertimbangan manusiawi yang membuat hak bayi untuk mendapatkan ASI Ekslusif tidak terenggut.
Kunjungan Menteri kali ini merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun Pemasyarakatan ke-48 yang dirayakan di Lapas Kelas I Surabaya sehari sebelumnya. Turut mendampingi Menteri yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, dan Kakanwil Kemenkumham Jatim Mashudi. Kemenkumham

KPK: Meringankan Wa Ode atau Tidak, Terserah Menkeu

JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati untuk memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowadodjo sebagai saksi meringankan. Namun, KPK menyatakan pemeriksaan itu tergantung dari Agus sendiri.

"Tentunya terserah dari Menkeunya, apakah dia bersedia memberikan keterangan yang meringankan untuk tersangka atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (8/5).

Menurut Johan, pihaknya kemungkinan akan segera mengirimkan surat permintaan itu ke Agus. Rencananya, surat itu akan dilayangkan pada Rabu (9/5) besok.
Sebelumnnya, Wa Ode meminta kepada KPK untuk dihadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan atas kasus yang menderannya. Menurut Wa Ode permintaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari Senin (7/5).

"Kepada penyidik, saya meminta bahwa saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan Undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah bukan daerah. Artinya berapa daerah yang terima dan dapat itu pemerintah. Karena saya hanya anggota banggar," ucap Wa Ode.

Wa Ode  juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Harry dan Pramudjo untuk menjadi saksi. Permintaan terhadap kedua pejabat tersebut menurut Wa Ode untuk menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID. Republika

Wa Ode Siap Lakukan Pembuktian Terbalik, Bantah Hartanya Hasil Korupsi

Jakarta Wa Ode Nurhayati, menyangkal uang miliknya yang disita KPK merupakan hasil korupsi. Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) ini pun siap untuk melakukan pembuktian terbalik di pengadilan.

"Itu dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR, seperti (usaha) konveksi," kata Wa Ode.

Wa Ode mengatakan, usaha jual beli mobil yang dimilikinya ada sebelum menjadi anggota DPR. Menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar miliknya itu bukanlah hasil tindak pidana korupsi.

Atas usaha pribadinya tersebut, menurut Wa Ode, terjadi transaksi usaha melalui rekeningnya yang mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1-Rp 2 miliar setiap bulannya.

"Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diizinkan sebagai anggota DPR. Kan ada usaha yg tidak diizinkan sebagai anggota DPR, misalnya mengerjakan proyek yang uangnya dari APBN, APBD, kalau saya tidak, saya murni jualan," jelas politisi asal
PAN ini.

Wa Ode akan membeberkan detail transaksi rekeningnya itu dalam proses persidangan nanti. Wa Ode juga menyampaikan, penyidik KPK hari ini memeriksanya seputar rekeningnya, baik yang untuk bisnis maupun rekening pribadi.

"Mandiri prioritas, dan rekening dollar, itu yang diperiksa," ujarnya. detikNews

Jumat, 04 Mei 2012

SEJARAH SINGKAT

Rutan Klas IIA Jakarta Timur, atau yang lebih di kenal dengan Rutan Pondok Bambu berlokasi di Jalan Pengeran Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur. Rutan ini didirikan pada tahun 1974 oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) DKI Jakarta. Pada awal didirikanya Rumah Tahanan ini ditujukan bagi para pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) seperti tuna susila, tuna wisma, gelandangan, dan pengemis. Rutan Pondok Bambu berdiri di atas tanah seluas ±14.586 m², yang berstatus hak pinjam pakai dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang terdiri dari bangunan perkantoran, perumahan dinas, lima blok hunian, satu blok karantina, dan satu blok isolasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 20 September 1985 bangunan tersebut kemudian dialih fungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur yang memiliki kapasitas hunian 504 orang, setelah dilakukan renovasi Blok E menjadi dua lantai dengan kapasitas hunian 619. Adapun wilayah cakupan hukum Rutan Klas IIA Jakarta Timur meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cikarang dan Bekasi yang khusus untuk menampung titipan tahanan wanita dan anak-anak pria di bawah 18 tahun.

Herlin Candrawati: Mengubah Moral Secara Perlahan

Sebagai Kepala Rumah Tahanan Klas IIA Jakarta Timur, Herlin Candrawati begitu termotivasi saat mengadakan training ESQ dua angkatan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, yaitu pada Senin-Kamis, 22-25 Agustus 2011.
Herlin mengaku, semuanya berawal ketika dirinya menjadi peserta pada training ESQ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Menurutnya, training ESQ dapat menghilangkan sifat keras hati pada dirinya, contohnya sikap arogan. Pelatihan ini menyadarkannya tentang begitu pentingnya memperbanyak amal shalih, karena ketika manusia meninggal dunia tidak akan membawa apa-apa, kecuali hanya amal ibadah.
“Motivasi seperti ini perlu sekali untuk pembinaan mental warga binaan, karena saya yakin dengan mengadakan training ESQ di bulan Ramadhan bisa menambah bekal mereka,” ungkap Herlin ketika ditemui di Rutan Pondok Bambu, Senin (22/8) silam.
Rutan Pondok Bambu didominasi oleh warga binaan yang terlibat kasus narkoba yang jumlahnya sekitar 50%. Selebihnya terlibat kasus kriminal, seperti pencurian, trafficking (perdagangan manusia), pembunuhan, dan sebagainya. Ironisnya kebanyakan dari mereka yang terlibat kasus narkoba masih tergolong muda.
“Program saya untuk pembinaan mental warga binaan memang saya utamakan training ESQ. Paling tidak dengan kegiatan ini bisa mengingatkan kembali tentang jati diri mereka. Saya berharap yang dulu sudah pernah dilakukan, ketika sampai di sini paling tidak (mereka) sadar agar tidak melakukan kesalahan di masa lalu lagi,” paparnya.
Herlin berharap agar dengan pelatihan ini warga binaan yang telah mengikuti training ESQ dapat memberikan manfaat kepada yang lainnya. Herlin juga berharap agar para petugas yang juga mengikuti training ESQ dapat menyadari pentingnya saling menghargai sesama, khususnya warga binaan, dengan tidak bersikap arogan.
“Saya ingin mengubah sifat dan moral mereka secara perlahan. ESQ ini bagian dari proses pembinaan mental warga binaan dan petugas Rutan,” ungkapnya.
Herlin berharap kegiatan ini dilanjutkan dengan pembinaan, misalnya dengan mengadakan GEMAH 165 (Gerakan Menghafal Asmaul Husna). http://esq-news.com

Ini Jawaban Karutan Pondok Bambu Soal Ancaman Rosa

Kepala Rumah Tahanan Kelas II-A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Herlin Candrawati, akhirnya angkat bicara soal ancaman pembunuhan terhadap terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang.
Herlin mengaku tidak mengetahui adanya tamu yang mengunjungi Rosa. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal ancaman pembunuhan terhadap Rosa.
"Tentang ancaman tamu itu, saya memang tidak tahu, dan memang saya tidak mendapat laporan apapun bahwa malam itu ada tamu," papar Herlin Candrawati saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemkumham) DKI Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Herlin mengungkapkan, setiap ada tamu yang berkunjung ke Rutan Pondok Bambu, maka petugas akan mengonfirmasi terlebih dulu pada tahanan.
"Kami selalu tanya lagi (pada tahanan), apakah akan menerima atau tidak. Namun, dari awal sampai sekarang yang bersangkutan (Rosa) tidak membuat daftar tamu yang dikehendaki atau yang tidak dikehendaki," tegasnya.
Gara-gara kasus itu, Herlin dipanggil Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Taswem Tarib. Herlin pun mengakui keterbatasan dirinya sebagai seorang kepala Rutan.
"Tugas saya sebagai kepala rutan tidak mungkin dong harus mengontrol satu orang saja soal kunjungan. Yang tahu persis berapa orang pengunjung, ya staf saya. Dan kondisinya pada malam itu tidak tercatat," tutur Herlin.(*). TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA